Desa Kertasura





================================================

PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIREBON
NOMOR 6 TAHUN 2010

TENTANG
PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KUWU

================================================

BAB II 
PEMILIHAN KUWU 

Bagian Pertama 
Persiapan Pemilihan 

Pasal 2

(1) BPD memberitahukan kepada kuwu mengenai akan berakhirnya masa jabatan kuwu secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan.

(2) Selambat-lambatnya 5 (lima) bulan sebelum jabatan berakhir, kuwu yang bersangkutan menyampaikan pemberitahuan tentang berakhirnya masa jabatan kepada bupati melalui camat.

(3) 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan, kuwu menyampaikan keterangan pertanggungjawaban akhir masa jabatan kepada BPD.

(4) Tata cara penyampaian keterangan pertanggungjawaban akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati.

(5) Proses pemilihan kuwu, paling lama 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kuwu.

(6) Pemilihan kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan melalui tahap pencalonan dan pemilihan.

Bagian Kedua 
Pembentukan Panitia Pemilihan 

Pasal 3 

Untuk pencalonan dan pemilihan kuwu, BPD membentuk panitia pemilihan yang terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan dan pemuka/tokoh masyarakat.

Bagian Ketiga 
Susunan, Tugas dan Kewajiban Panitia Pemilihan 

Pasal 4

(1) Susunan panitia pemilihan berjumlah 11 (sebelas) orang, terdiri dari : ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara dan seksi-seksi.

(2) Panitia Pemilihan dapat menunjuk pembantu pelaksana pemilihan sesuai dengan kebutuhan dengan persetujuan BPD.

(3) Penentuan kedudukan dalam panitia pemilihan ditetapkan dengan musyawarah atau melalui mekanisme pemilihan yang difasilitasi oleh BPD.

Pasal 5 

Panitia pemilihan kuwu mempunyai tugas dan kewajiban :
a. melaksanakan sosialisasi penjaringan dan penyaringan calon kuwu kepada masyarakat;
b. melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon kuwu;
c. menerima pendaftaran bakal calon kuwu;
d. melakukan pemeriksaan persyaratan bakal calon;
e. melaksanakan pendaftaran pemilih dan pengesahan daftar pemilih sementara maupun daftar pemilih Tetap;
f. melaksanakan pemilihan calon kuwu;
g. menetapkan besarnya biaya pemilihan;
h. membuat berita acara pemilihan dan melaporkan pelaksanaan pemilihan calon kuwu kepada BPD;
i. menetapkan calon kuwu;
j. mengumumkan nama-nama calon kuwu yang berhak dipilih ;
k. menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan kampanye ;
l. menetapkan jadwal pelaksanaan pemilihan kuwu, berdasarkan ketentuan jadwal yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon;
m. melaksanakan hal-hal yang berkaitan dengan pemilihan kuwu sesuai ketentuan yang berlaku;
n. melaksanakan pemilihan kuwu.

sumber:
PEMDA KABUPATEN CIREBON
KEMENDAGRI

DOWNLOAD